GROBOGAN (MDN) – Demo warga desa Katekan, kecamatan Brati, kabupaten Grobogan, Jawa Tengah perihal penolakan tambang galian c yang dikelola oleh PT. Asta Mulya Mandiri, Kamis (02/5/2024) berbuntut panjang. Pasalnya pihak dari pengelola PT Asta Mulya Mandiri, yakni Amin Asta didampingi pengacaranya Mariman SH, melaporkan oknum Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Katekan, Wigyo Utomo ke Polres Grobogan.
Melalui Kuasa Hukum PT. Asta Mulya Mandiri Mariman SH, melaporkan oknum BPD Katekan ke Polres Grobogan terkait dugaan adanya penggelapan dana CSR (Corporate Social Responsibility) dari PT Asta Mulya Mandiri, Sabtu (04/5/2024) siang tadi.








