Adapun kasus ini sudah setahun lalu
Perangkat Desa Gunung Martua, Kecamatan Portibi, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), memenangkan gugatan terhadap Kepala Desa Gunung Martua di Pengadilan Tinggi Usaha Negara (PTUN) Medan.
Gugatan dengan registrasi perkara nomor : 93/G/2023/PTUN.MDN tersebut mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya, menyatakan batal dan/atau tidak sahnya SK Kepala Desa Gunung Martua terkait SP3 perangkat desa atas nama Sahlan, Munawir Syadzali Siregar, Panogahon dan Sarwedi Siregar.
Dalam putusan PTUN Medan tersebut juga mewajibkan kepada tergugat (Kepala Desa Gunung Martua -red) untuk mencabut SK SP3 yang diberikan kepada penggugat, serta menghukum kepada tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara tersebut.
Perjuangan para perangkat desa yang sudah dimulai sejak Mei 2023 lalu pada akhirnya berujung di PTUN yang dilayangkan pada 20 Juni 2023 lalu, gugatan tersebut berakhir di PTUN setelah upaya mediasi yang dilakukan oleh perangkat desa dengan pihak Pemerintah Kecamatan dan Kabupaten tidak membuahkan hasil.








