“Berbagai doa dan harapan masyarakat kabupaten Paluta pada umumnya, mengenai pemberhentian perangkat desa sudah mempunyai baro meter/titik acuan, yaitu keputusan PTUN Medan pada hari ini,” ujar Sahlan, Munawir, Panogahon dan Sarwedi Siregar.
Dibalik tangis dan senyum para perangkat desa Gunung Martua, tidak lepas dari pendampingan hukum yang dilakukan kuasa hukum para perangkat desa Rudi Efendy Siregar. S.H.,MH.
Advokat yang berkantor di RSP Law Office yang beralamat di New Cluster 2, Blok B No. 3, Jalan Gunungtua – Padangsidimpuan Km 3 ini juga berharap sebagai kuasa hukum, tidak ada lagi perangkat desa yang diberhentikan atas dasar dugaan perbedaan pandangan politik.
“Kita berharap tidak ada lagi perangkat desa yang terzolimi atas dugaan perbedaan pandangan politik, jangan gara-gara di anggap bukan pendukung saat Pilkades, perangkat desa yang bersangkutan diberhentikan, padahal sudah ada aturan atau Perbup yang mengatur,” ungkapnya.
Rudi menambahkan, setelah salinan putusan PTUN Medan sudah terima nantinya, pihaknya akan menyerahkan hasil putusan PTUN Medan tersebut kepada Kepala Desa Gunung Martua.








