Penertiban sendiri dilakukan secara berkala untuk menindaklanjuti pemasangan APK yang tidak sesuai peraturan, terutama undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum dan Peraturan Daerah.
“Secara berjenjang mulai dari pengawasan kelurahan dan desa melakukan inventarisasi APK yang melanggar sesuai wilayah masing-masing, kemudian dilaporkan ke Panwascam dan selanjutnya merekomendasikan ke Bawaslu Kabupaten Ngawi,” jelas Yohanes Pradana saat ditemui awak media ini di ruang kerjanya.
Lebih lanjut Ketua Bawaslu Kabupaten Ngawi menjelaskan pihaknya juga telah mengirim surat kepada partai politik maupun tim sukses pasangan calon presiden dan wakil presiden yang melanggar pemasangan APK untuk melakukan perbaikan secara mandiri. Minimal tenggat tiga hari hingga tujuh hari dari surat pemberitahuan yang diberikan.








