NGAWI (DN) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ngawi mulai menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) dipasang menyalahi aturan. Terutama APK yang terpasang dengan paku pada pohon-pohon dan ditempel pada tiang listrik maupun telepon.
Ketua Bawaslu Kabupaten Ngawi, Yohanes Pradana Vidya Kusdanarko SH menegaskan pemasangan APK dengan menggunakan media pohon dan tiang listrik maupun telepon itu merupakan salah satu pelanggaran.
Karenanya Bawaslu Kabupaten Ngawi melakukan penertiban APK yang melanggar, salah satunya digalakkan dalam kegiatan Jumat Bersih yang dilaksanakan serentak oleh Bawaslu se-Jawa Timur.








