Audiensi HGU PTPN I Regional 5 di Kediri, Masyarakat Dorong Kepastian Hukum dan Transparansi Pengelolaan Agraria

  • Whatsapp

BPN juga menegaskan bahwa pemenuhan kewajiban fasilitasi 20 persen untuk kebun masyarakat menjadi salah satu syarat administrasi dalam proses pembaruan HGU sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Legal PTPN I Regional 5, Reno, menyampaikan bahwa perusahaan telah mengajukan pembaruan seluruh aset HGU yang menjadi pembahasan dan siap melibatkan pemerintah desa maupun masyarakat dalam proses penunjukan batas saat pengukuran dilakukan.

Bacaan Lainnya
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Menurutnya, PTPN berkomitmen menjalankan proses pembaruan HGU sesuai regulasi sekaligus mendukung program ketahanan pangan nasional melalui sektor pergulaan. Ia juga menyampaikan permohonan maaf atas keterlambatan penyaluran bantuan gula kepada desa yang dipengaruhi proses restrukturisasi perusahaan pada tahun 2023.

Audiensi berlangsung dalam suasana kondusif. Seluruh pihak sepakat mengedepankan dialog, transparansi, dan penyelesaian persoalan agraria sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Aspirasi masyarakat yang disampaikan akan menjadi bagian dari bahan evaluasi dalam proses pembaruan HGU yang saat ini masih berlangsung di BPN Kabupaten Kediri.[Yud]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *