Masyarakat turut mendorong evaluasi terhadap pelaksanaan program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL/CSR), kemitraan perusahaan, serta pemenuhan hak-hak masyarakat di kawasan HGU, termasuk apabila terdapat kewajiban penyediaan kebun masyarakat (plasma) atau bentuk kemitraan lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Mak Siti Isminah juga memastikan seluruh rangkaian aksi berlangsung aman dan tertib.
“Kami menjamin aksi ini berlangsung aman, tertib, tanpa membawa senjata atau barang berbahaya. Kami menghormati aparat keamanan dan berharap semua pihak membuka ruang dialog demi terciptanya solusi yang adil bagi masyarakat, pemerintah, maupun perusahaan,” tegasnya.»
Dalam audiensi tersebut, perwakilan BPN Kabupaten Kediri, Puguh Harjono, menjelaskan bahwa proses pembaruan HGU PTPN I Regional 5 masih berjalan sesuai ketentuan hukum. Ia menerangkan bahwa HGU memiliki tahapan pemberian hak, perpanjangan, dan pembaruan, dengan total masa penguasaan yang dapat mencapai 75 tahun sesuai regulasi.
Menurut Puguh, saat ini permohonan pembaruan HGU masih diproses dan salah satu persyaratan utamanya adalah pengukuran ulang serta penyusunan peta bidang terbaru. Proses tersebut akan melibatkan pemerintah desa agar batas-batas bidang dapat ditunjukkan secara terbuka dan transparan.








