KEDIRI | DN – Audiensi mengenai Hak Guna Usaha (HGU) PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I Regional 5 dan PT Sinergi Gula Nusantara (SGN) Kebun Jengkol berlangsung di Kabupaten Kediri, Selasa (22/7/2026). Pertemuan tersebut dihadiri Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kediri, PTPN I Regional 5, aparat kepolisian, pemerintah desa, perwakilan masyarakat, serta sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM).
Audiensi digelar sebagai tindak lanjut atas aspirasi masyarakat yang menginginkan kepastian hukum terkait status HGU, keterbukaan informasi publik, pelaksanaan reforma agraria, serta penyelesaian persoalan agraria melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koordinator aksi, Mak Siti Isminah, menegaskan bahwa aksi penyampaian aspirasi dilakukan secara damai dan tidak bertujuan menciptakan konflik.
“Kami datang dengan cara damai untuk menyampaikan aspirasi. Yang kami harapkan adalah kepastian hukum, keterbukaan informasi, serta penyelesaian konflik agraria melalui musyawarah. Masyarakat ingin dilibatkan dalam setiap proses yang menyangkut wilayah HGU agar tidak ada lagi persoalan yang berkepanjangan,” ujar Mak Siti Isminah.»
Menurutnya, masyarakat meminta ATR/BPN melakukan audit, evaluasi, serta pengukuran ulang batas-batas HGU dengan melibatkan perusahaan, pemerintah desa, dan warga terdampak. Selain itu, masyarakat juga berharap adanya transparansi terhadap dokumen HGU, peta bidang, batas koordinat, luas areal, hingga status pembaruan HGU yang sedang diproses.








