TARAKAN | MD – Dinamika persoalan sosial masyarakat—khususnya isu perilaku seksual menyimpang LGBT—memerlukan penanganan yang bijaksana berbasis edukasi dan penguatan peran keluarga. Masyarakat diimbau untuk mengedepankan pendekatan humanis serta menghindari segala bentuk tindakan persekusi maupun main hakim sendiri.
Pesan tersebut ditegaskan oleh Pekerja Sosial (Peksos) sekaligus Konselor Keluarga Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat (Dinsos PM) Kota Tarakan, Alghi Fari Smith, saat mengisi kajian “Ngopi Ahad Pagi” di Masjid Baitul Izzah Islamic Centre, Kota Tarakan, Minggu (26/7/2026).
Mengusung topik “Perilaku Seksual Menyimpang LGBT di Sekitar Kita, Apa yang Harus Dilakukan?”, forum yang diikuti jamaah salat Subuh ini menjadi wadah dialog mendalam terkait perlindungan anak dan ketahanan keluarga di era modern.
Dalam pemaparannya, Fari menyebutkan bahwa unit keluarga merupakan benteng pertahanan utama dalam membentungi anak dari pengaruh negatif lingkungan.
“Pola asuh berbasis kasih sayang, komunikasi dua arah yang terbuka, pengawasan aktivitas digital, serta penanaman nilai moral dan agama sejak dini adalah kunci utama membentuk karakter anak yang tangguh,” ujar Fari di hadapan peserta diskusi.
Ia menambahkan, respons terhadap fenomena sosial di tengah masyarakat harus tetap berada dalam koridor hukum dan norma hukum yang berlaku. Intimidasi maupun kekerasan verbal dan fisik tidak akan menyelesaikan masalah, melainkan justru memperkeruh suasana.
Pendekatan dialogis, pendampingan psikologis, konseling, serta edukasi berkelanjutan dinilai sebagai langkah paling efektif dalam menjaga keharmonisan sosial.
Antusiasme peserta terlihat dari tingginya dinamika tanya-jawab sepanjang sesi berlangsung. Di penghujung acara, para jamaah bersama pemateri mengabadikan pesan psikoedukasi melalui karya video singkat berisikan slogan utama: “Orangnya dekati, perilakunya jauhi”.
Prinsip tersebut mengajak publik untuk tetap menghargai martabat setiap manusia melalui pendekatan persuasif, tanpa mengesampingkan penolakan terhadap perilaku yang bertentangan dengan nilai moral dan hukum.
Melalui ruang edukasi seperti ini, kolaborasi antara praktisi sosial, pengurus rumah ibadah, dan masyarakat diharapkan dapat terus terjalin demi mewujudkan lingkungan yang aman serta ramah bagi tumbuh kembang anak. [MT]








