APH Diminta Segera Turun ke Kabupaten Tuban, Sidak Tambang Pasir Silika Milik Santoso dan Siska

  • Whatsapp
APH Diminta Segera Turun ke Kabupaten Tuban, Sidak Tambang Pasir Silika Milik Santoso dan Siska

TUBAN | DN – Adanya kegiatan tambang pasir silika yang disinyalir ilegal di Montongsekar, kecamatan Montong, kabupaten Tuban, Jawa Timur, telah menciptakan sebuah kekhawatiran dan dampak yang cukup serius terhadap lingkungan. Dua tambang pasir silika di Krajan Montongsekar, Tuban, Jawa Timur, yang terus beroperasi disinyalir tanpa izin resmi, dengan pemilik tambang tersebut diduga adalah Santoso dan Siska.

Meski kegiatan tambang tersebut tidak mengantongi izin resmi, mereka terus beroperasi tanpa hambatan dan terpengaruh oleh hukum. Beberapa warga setempat yang tidak disebutkan namanya mengungkapkan bahwa tambang ini bisa beroperasi lancar karena adanya keterlibatan kepala dusun Teguh Widodo. Salah satu penanggung jawab lapangan, Pak Nur, dari Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban, bersama dengan Pak Koiri, warga Kabupaten Sidoarjo, juga terlibat dalam pengelolaan tambang tersebut di lahan kurang dari satu hektar.

Bacaan Lainnya
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Selain itu, warga membeberkan jika sebagian besar lahan aktif seluas 8 hektar dimiliki oleh Pak Narto, warga desa Temandang, kecamatan Kerek, yang dikelola oleh Teguh Widodo, yang juga menjabat sebagai kamituo, dengan bos besarnya diduga adalah Santoso. Harga pasir silika dari tambang tersebut dijual seharga Rp 400.000 dan semua akses tambang lewat lahan perhutani.

Ini hanya satu contoh dari praktik ilegal yang dilakukan oleh beberapa penambang di kabupaten Tuban. Meskipun merasa aman, tambang tanpa izin merupakan pelanggaran hukum yang serius. Sesuai dengan regulasi, PETI (Pertambangan Tanpa Izin) melanggar Undang-Undang No. 03 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 04 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Pasal 158 UU tersebut mengatur bahwa pelaku penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp 100.000.000.000.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *