Aparatur Tersandung Skandal: Staf Sekwan DPRD Lamongan Terancam Sanksi Berat

  • Whatsapp

Pujo menambahkan, jika nantinya ada laporan dari pihak keluarga, Sekwan akan memanggil HP untuk dimintai keterangan. Hasil pemeriksaan akan diserahkan kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lamongan untuk ditindaklanjuti sesuai aturan. “Jika terbukti melanggar norma disiplin dan kode etik ASN, tentu ada sanksi sesuai ketentuan,” ujarnya.

Kasus ini bermula ketika HP dipergoki istrinya, M (45), warga Kecamatan Turi, Lamongan, sedang berduaan dengan K (42), warga Kecamatan Semanding, Tuban, di kamar hotel. Peristiwa tersebut langsung menyebar luas di masyarakat dan menjadi perbincangan hangat di media sosial.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *