Imam menilai, meski dirinya tidak berwenang menentukan sanksi, tindakan HP telah mencoreng nama baik institusi. Ia menekankan perlunya penegakan aturan sesuai mekanisme yang berlaku. “Nanti biar Pak Sekwan yang menjelaskan. Yang jelas, nama baik DPRD Lamongan ikut tercoreng,” tegasnya.
Sekretaris DPRD Lamongan, Pujo Broto Iriawan Putra, juga mengakui HP adalah pegawai di bawah koordinasinya. Namun hingga kini, pihaknya belum menerima laporan resmi terkait kasus tersebut. “Beritanya sudah saya baca, tetapi sampai sekarang belum ada pengaduan resmi yang masuk,” jelas Pujo.








