Analisis Hukum: Penangguhan Penahanan dalam KUHAP

  • Whatsapp

SIDOARJO | DN – Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penahanan merupakan salah satu bentuk upaya paksa yang dapat dilakukan oleh penyidik, penuntut umum, maupun hakim. Namun, KUHAP juga memberikan ruang bagi tersangka atau terdakwa untuk mengajukan penangguhan penahanan.

  • Pasal 31 KUHAP menyebutkan bahwa tersangka atau terdakwa dapat mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada penyidik, penuntut umum, atau hakim.
  • Penangguhan dapat diberikan dengan syarat adanya jaminan, baik berupa uang maupun orang, yang menjamin tersangka/terdakwa tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.

Dalam konteks peninjauan kembali (PK), KUHAP tidak secara eksplisit melarang pengajuan penangguhan penahanan. Justru, selama proses PK berlangsung, terpidana tetap memiliki hak untuk mengajukan permohonan tersebut. Hal ini sejalan dengan prinsip perlindungan hak asasi manusia dan asas keadilan dalam hukum pidana.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *