“Tuntutan warga sangat mendasar dan mulia, yaitu hak atas rasa aman dan perlindungan keselamatan di tempat tinggal mereka sendiri. Kami berharap majelis hakim PTUN Surabaya memberikan putusan seadil-adilnya dengan memerintahkan pemindahan menara ke lokasi yang layak, aman, dan sesuai aturan hukum yang berlaku,” pungkas Slamet.
Kini, nasib keselamatan ratusan jiwa warga Dusun Bandung Kelurahan Sukomulyo bergantung pada ketukan palu majelis hakim PTUN Surabaya. [NH]








