Abaikan Rekomendasi DPRD dan Bikin Warga Cemas, Keberadaan Tower BTS di Lamongan Berujung Gugatan PTUN

  • Whatsapp

“Setiap kali hujan deras disertai angin kencang, kami di rumah tidak pernah bisa tidur tenang. Suara gemuruh dari besi tower membuat kami ketakutan. Bahkan dulu pernah ada material besi berupa mur dan potongan siku karat yang jatuh menimpa atap rumah warga hingga bocor dan pecah. Kami ini bukan menolak kemajuan teknologi, tapi tolong pindahkan ke lokasi yang aman. Jangan jadikan nyawa kami sebagai taruhan,” tutur Suwandi saat menggambarkan kondisi permukimannya.

Berdasarkan penelusuran dokumen dan keterangan tim hukum penggugat, menara BTS tersebut telah beroperasi selama lebih dari tiga dekade, tepatnya sejak tahun 1993. Selama 33 tahun berdiri, warga mengaku tidak pernah diajak sosialisasi secara transparan maupun dimintai persetujuan resmi terkait pendirian awal konstruksi tersebut.

Bacaan Lainnya
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Upaya warga menuntut keadilan bukanlah hal baru. Melalui wadah Gerakan Bandung Bersatu, masyarakat telah berulang kali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi A DPRD Kabupaten Lamongan sejak April hingga Juli 2024, serta dilanjutkan kembali pada Juni 2025. Pertemuan berturut-turut yang menghadirkan PT EMA dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Lamongan itu sempat melahirkan titik terang ketika dewan merekomendasikan uji kelayakan ulang.

Hasil pemeriksaan teknis yang dilakukan membuktikan bahwa struktur menara telah mengalami kemiringan akibat usia bangunan yang sudah tua. Atas temuan yang membahayakan tersebut, Komisi A DPRD Lamongan secara resmi telah menerbitkan rekomendasi agar menara BTS dipindahkan dari tengah permukiman. Namun, hingga pertengahan 2026, rekomendasi tersebut tidak pernah dieksekusi oleh pemerintah daerah maupun pihak pengelola.

Kuasa Hukum Warga, O’od Chrisworo, menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh kliennya merupakan opsi terakhir setelah seluruh saluran administratif diabaikan. Sebelum mendaftarkan gugatan Perma Nomor 2 Tahun 2019 di PTUN Surabaya, warga telah melayangkan keberatan administratif resmi kepada Bupati Lamongan untuk mencabut izin dan meninjau ulang keberadaan tower.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *