“Warga sudah sangat kooperatif. Kami sudah menguji transparansi dokumen di Komisi Informasi (KI) Jawa Timur dan diputus menang, di mana Pemkab diwajibkan membuka berkas sosialisasi. Di DPRD pun rekomendasi relokasi sudah keluar karena uji teknis menyatakan tower miring. Namun karena tidak ada tindakan nyata di lapangan, kami melayangkan gugatan tindakan faktual ke PTUN Surabaya agar hakim memerintahkan pembongkaran atau relokasi demi keselamatan ratusan jiwa,” tegas O’od Chrisworo, Rabu (19/8/2026).
Senada dengan O’od, tim kuasa hukum penggugat lainnya, Dr. Slamet Suparjoto, menambahkan bahwa prinsip dasar penataan ruang dan keselamatan masyarakat harus ditempatkan di atas kepentingan bisnis telekomunikasi. Pihaknya optimistis majelis hakim PTUN Surabaya akan melihat perkara ini secara jernih berdasarkan fakta persidangan dan bahaya nyata yang mengintai warga.








