Ketua DPC PJI Lamongan-Tubab Kecam Dugaan Ancaman Verbal terhadap Dua Jurnalis di Tuban

  • Whatsapp

TUBAN | DN — Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) DPC LAMONGAN, Tuban menyayangkan dan mengecam dugaan ancaman verbal yang diduga dilakukan oleh oknum perwira Polresta Tuban berinisial Kompol RN terhadap dua jurnalis. Dugaan intimidasi tersebut terjadi ketika keduanya tengah menjalankan tugas jurnalistik terkait pemberitaan dugaan tambang ilegal.

Dua jurnalis yang disebut menjadi sasaran dugaan intimidasi tersebut yakni Irqam dari Suaraindonesia.co.id dan seorang jurnalis dari Memanggil.co.

Bacaan Lainnya
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Ketua DPC PJI Lamongan-Tuban Ir Handoyo mengingatkan bahwa kerja jurnalistik memiliki perlindungan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Karena itu, setiap bentuk intimidasi atau tindakan yang dapat menghambat kerja wartawan perlu mendapat perhatian serius.

“Kami menyayangkan adanya tindakan kekerasan, meskipun itu bersifat verbal,” tegas Handoyo saat dikonfirmasi, Selasa (25/8/2026).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *