MOJOKERTO | MDN – Pengelolaan dana desa di Kedungsari, Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto, kini menjadi sorotan publik. Sejumlah warga menuding adanya penyalahgunaan anggaran tahun 2025 yang berimbas pada terhentinya proyek pembangunan balai dusun Kemiri serta tidak tersalurnya Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada penerima yang berhak.
Proyek balai dusun Kemiri yang semestinya menelan biaya Rp120 juta, hingga kini masih mangkrak. Bangunan tampak terbengkalai tanpa kejelasan kelanjutan pekerjaan. Kondisi ini menimbulkan keresahan warga yang mempertanyakan komitmen pemerintah desa dalam menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menekankan prinsip transparansi dan akuntabilitas.








