Ngaku Sales Mitra Gopay, Pelaku Perbuatan Curang Rp. 12 Juta Berhasil Diamankan Satreskrim Polres Ngawi

  • Whatsapp

NGAWI | DN – Polres Ngawi Polda Jatim di bawah kepemimpinan Kapolres Ngawi AKBP Prayoga Angga Widyatama, S.I.K., M.Si., berhasil mengungkap kasus tindak pidana perbuatan curang dengan modus mengatasnamakan sales dari mitra aplikasi pembayaran digital Gopay dan Dana. Dalam pengungkapan tersebut, satu orang pelaku berhasil diamankan di wilayah Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat.

Peristiwa perbuatan curang ini terjadi pada hari Selasa, 9 Desember 2025, sekitar pukul 15.00 WIB, di sebuah toko yang berada di Desa Kendal, Kecamatan Kendal, Kabupaten Ngawi. Saat itu, seorang laki-laki yang mengaku bernama AC, datang ke toko pelapor dan mengaku sebagai petugas dari aplikasi Gopay.

Bacaan Lainnya
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Pelaku menawarkan kerja sama penggunaan aplikasi Gopay beserta satu unit mesin EDC (Electronic Data Capture). Untuk meyakinkan korban, pelaku menunjukkan kertas stofmap dan sebuah mesin EDC. Karena tertarik, korban kemudian diminta mentransfer sejumlah uang sebesar Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah) dengan alasan sebagai biaya aktivasi EDC tersebut.

Namun, sekitar 30 menit setelah pelaku berpamitan, korban tidak menerima panggilan konfirmasi aktivasi sebagaimana dijanjikan. Merasa curiga, korban mengecek saldo pada aplikasi Gopay miliknya dan mendapati bahwa dana sebesar Rp. 12.000.000,- telah raib. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 12.000.000,- dan segera melaporkannya ke Polsek Kendal untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *