LAMONGAN | DN – Kasus pencurian dengan modus ganjal ATM yang sempat meresahkan warga Lamongan akhirnya mencapai babak akhir. Pengadilan Negeri Lamongan pada Rabu (28/1) menjatuhkan vonis penjara masing-masing lima bulan kepada empat terdakwa asal Lampung.
Keempat terdakwa yakni M. Sukri (41), Ahmadi Saputra (34), Nopri Setiawan (26), dan Yunus (21) dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Satriany Alwi. “Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama lima bulan,” tegasnya.
Majelis hakim menetapkan sejumlah barang bukti untuk dimusnahkan, di antaranya 16 kartu ATM BCA dan BRI, gunting, kertas amplas, gergaji besi, tusuk gigi, cutter, serta pakaian yang dikenakan para terdakwa. Sementara uang tunai Rp690 ribu hasil kejahatan dirampas untuk negara.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Putu Wahyu Pradiptha yang sebelumnya menuntut hukuman 10 bulan penjara. Kasi Pidum Kejari Lamongan, Victor Ridho Kumboro, menyatakan pihaknya menghargai putusan hakim. “Kami punya waktu tujuh hari untuk mempelajari putusan ini,” ujarnya.








