Setelah membagi hasil kejahatan masing-masing Rp1,5 juta, para terdakwa melarikan diri ke Yogyakarta melalui Surabaya. Namun pelarian mereka berakhir singkat. Pada 16 Oktober dini hari, sekitar pukul 02.00 WIB, keempatnya ditangkap oleh tim Polres Lamongan di Hotel Ratna, Jalan Pasar Kembang, Kota Yogyakarta.
Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan korban Yudi Setyabudi. Para terdakwa beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polres Lamongan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dengan putusan ini, kasus ganjal ATM yang sempat menimbulkan keresahan masyarakat Lamongan resmi ditutup. Hukuman penjara lima bulan diharapkan menjadi peringatan keras bagi pelaku kejahatan serupa, sekaligus memberikan rasa aman bagi masyarakat dalam bertransaksi di mesin ATM. [J2]








