GOWA | DN – Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Gowa menyatakan keprihatinan terhadap dugaan pelanggaran prosedur hukum dalam sengketa lahan di Tompobalang. Persoalan ini bermula dari eksekusi lahan seluas 1,85 hektare pada 4 Juli 2012, yang disebut-sebut tidak disertai dengan dokumentasi resmi atau berita acara yang seharusnya dibuat oleh jurusita pengadilan.
Ketua KNPI Gowa mengungkapkan bahwa absennya berita acara menimbulkan keraguan terhadap legalitas eksekusi tersebut. “Tanpa berita acara yang jelas, bagaimana publik bisa memastikan bahwa eksekusi dilakukan sesuai hukum?” ujarnya.








