NGAWI | DN – Polsek Bringin Polres Ngawi Polda Jatim kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Pada Kamis malam, 12 Juni 2025 sekitar pukul 21.00 WIB, seorang pemuda berinisial S (40) warga Bringin, berhasil diamankan di wilayah hukum Bringin karena kedapatan membawa minuman keras (miras) jenis arak jowo tanpa izin resmi.
Kejadian bermula saat Polsek Bringin yang dipimpin Kapolsek Bringin Sulis Baskoro, S.H., bersama Aiptu Hartono dan anggota lainnya melakukan patroli rutin untuk mengantisipasi gangguan Kamtibmas.
Saat melintas di simpang tiga tugu Winong Barat, Desa Krompol, Kecamatan Bringin, petugas mencurigai seorang pemuda yang berada di pinggir jalan sendirian.








