Terancam 7 Tahun Penjara, Dua Pelaku Curanmor 6 TKP diamankan Polres Ngawi

  • Whatsapp

NGAWI | DN – Polres Ngawi Polda Jatim kembali berhasil mengamankan orang, yang diduga melakukan pencurian kendaraan bermotor roda dua.

Kedua pelaku tersebut, adalah laki-laki berinisial JP bin S (35) warga Madiun dan DP als M (26) warga Ngawi, yang melakukan aksinya di area persawahan dengan target sepeda motor yang ditinggal pemiliknya dengan kunci masih menancap di kendaraannya, dan jika telah mendapatkan sasarannya, pelaku langsung mengambil sepeda motor tersebut dan membawa kabur.

Bacaan Lainnya
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

“Pelaku melakukan aksinya di area persawahan dengan sasaran yang kuncinya masih menancap atau ditaruh di dashboard motor,” tutur Kapolres Ngawi AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H., S.I.K., M.H.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *