NGAWI | DN – Kapolres Ngawi AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H., S.I.K., M.H., secara resmi merilis pengungkapan kasus tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan telepon genggam (HP), bertempat di Media Center Polres Ngawi, pada Selasa (28/1/2025)
Tersangka yang diamankan, berinisial RH Bin W (Alm), 51, asal Kecamatan Ngimbang, Kabupaten Lamongan, dengan menggunakan modus berpura-pura mengenal kerabat korban yang bekerja di luar Jawa atau luar negeri. Dengan mengendarai sepeda motor Honda ADV warna hitam bernomor polisi K-5422-GA, tersangka berkeliling mencari informasi dari warga sekitar mengenai orang-orang yang bekerja di luar daerah tersebut.
Setelah memperoleh informasi, tersangka mendatangi rumah korban dan berpura-pura membawa uang titipan dari kerabat korban. Dengan dalih membutuhkan telepon genggam untuk menelepon dan mengambil uang di BRILink, tersangka meminjam HP milik korban. Namun, setelah mendapatkan HP, tersangka langsung melarikan diri tanpa kembali.
Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, kemudian Tim Tiger Satreskrim Polres Ngawi dipimpin Kanit Pidum Iptu Harli Prabowo, melakukan serangkaian tindakan penyidikan dan berhasil menangkap tersangka, di pinggir jalan raya Desa Beran, Kecamatan/Kabupaten Ngawi, pada Kamis (16/1/2025)








