Setelah diamankan, tersangka RH Bin W (Alm) mengakui perbuatannya. Ia mengaku telah melakukan penipuan dan/atau penggelapan HP di 22 lokasi atau tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Ngawi AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap modus penipuan serupa.
“Kami mengingatkan warga untuk berhati-hati jika ada orang asing yang berpura-pura mengenal kerabat Anda, dan meminta untuk meminjam barang berharga seperti telepon genggam. Segera laporkan kepada pihak berwenang jika ada kejadian yang mencurigakan,” ujar Kapolres Ngawi.
Polres Ngawi juga berkomitmen untuk terus memberantas tindak pidana serupa demi menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat.








