Sementara itu, tersangka RH Bin W (Alm) akan diproses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami terapkan pada pasal 378 KUHP Sub Pasal 372 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara dan diperberat 1/3,” sambung Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Joshua Peter Krisnawan, S.Tr.K., S.I.K., M.Sc
Sebagai informasi, tersangka melakukan perbuatannya sejak bulan April 2024, di lintas Provinsi yakni meliputi daerah Ngawi (11 TKP), Sragen (4 TKP), Purwodadi (5 TKP), Kediri (2 TKP) dengan total kurang lebih 22 kali. [Hmsresngw-Don*]








