Polres Kediri memusnahkan barang bukti makanan dan minuman kedaluwarsa terkait kasus keracunan massal yang terjadi dalam acara pengajian di Desa Krecek, Kecamatan Badas, Kabupaten Kediri, pada Selasa (1/10/2024) lalu

  • Whatsapp

KEDIRI | DN – Pemusnahan digelar di halaman Mapolres Kediri, Selasa (27/11/2024) siang dengan menghadirkan tersangka AFF (44), pemilik usaha, yang tampak mengenakan kaus biru dan celana hitam, dengan tangan terikat ke belakang.

Kapolres Kediri AKBP Bimo Ariyanto S.H., S.I.K, melalui Kasat Reskrim Polres Kediri, AKP Dr Fauzy Pratama, menyampaikan pemusnahan barang bukti ini mencakup sekitar 30 truk berbagai jenis makanan dan minuman kemasan kedaluwarsa. Hingga kini, sekitar 50 persen barang bukti telah dimusnahkan, dan proses pemusnahan akan dilanjutkan hingga semua barang dimusnahkan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *