LAMONGAN, ( DN ) – Tindak kejahatan dapat terjadi bukan hanya karena niat pelakunya saja, tapi juga karena ada kesempatan. Hal tersebut seperti peristiwa di wilayah hukum Polres Lamongan. Pelaku pencurian Jayus Kriswanto (28) warga dusun Mambung, desa Sambungrejo, kecamatan Modo usai mencuri motor milik Lujeng Priatin (37) warga dusun Blumbang, desa Dradahblumbang, kecamatan Kedungpring, Lamongan. Minggu (21/4/2024).
Korban Lujeng yang lupa mengambil kunci kontak motor metiknya yang diparkir di depan teras rumahnya, dengan mudah disikat pelaku pencurian. Tidak butuh waktu lama, kurang dari 24 jam pelaku berhasil diringkus oleh anggota Polsek Kedungpring bersama Tim Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan.
Kejadian itu dibenarkan Kapolsek Kedungpring AKP Su’ud, jika anggota Polsek Kedungpring berhasil menangkap pelaku curanmor yang terjadi di wilayah hokum Polsek Kedungpring, Polres Lamongan, Polda Jatim. setelah menerima laporan dari korban.
“Kurang dari 24 jam kami berhasil mengamankan terduga pelaku curanmor yang terjadi pada Sabtu (20/4/2024) sekitar pukul 22.30 WIB di tempat kejadian di teras rumah korban di Dusun Blumbang, Desa Dradah Blumbang, Kecamatan Kedungpring,” kata AKP Su’ud Minggu (21/4/2024).








