(DN) – Aktivis demokrasi Hong Kong Tony Chung, yang pernah menyerukan kemerdekaan kota itu dan menjadi orang termuda yang dipenjarakan berdasarkan UU keamanan nasionalnya, Jumat (29/12) mengatakan ia akan meminta suaka di Inggris.
Beijing memberlakukan UU Keamanan Nasional di Hong Kong pada 2020 setelah protes prodemokrasi besar-besaran dan kerap disertai kekerasan selama berbulan-bulan di bekas koloni Inggris itu.
Pada 2021, Chung, ketika itu berusia 20, menjadi orang termuda yang dipenjarakan berdasarkan UU keamanan setelah ia mengaku bersalah atas tuduhan “pemisahan” dan dijatuhi hukuman penjara 3,5 tahun.
Chung mengatakan ia “telah tiba dengan selamat di Inggris dan secara resmi telah mengajukan suaka politik pada saat kedatangan,” menurut pernyataan yang diposting di Facebook pada Jumat pagi tetapi bertanggal 27 Desember.








