Selain itu, pengelolaan bantuan yang tidak sesuai peruntukan dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang dan potensi tindak pidana korupsi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 3 UU Tipikor menegaskan bahwa setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, menyalahgunakan kewenangan yang merugikan keuangan negara, dapat dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Kasus dugaan tidak sampainya bantuan sapi ke Desa Keduyung menimbulkan pertanyaan serius mengenai transparansi dan akuntabilitas penyaluran bantuan pemerintah. Fakta bahwa dokumen telah ditandatangani namun bantuan tidak pernah diterima masyarakat, memperkuat dugaan adanya penyimpangan.
PJI Lamongan melalui TILM menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan dari pihak terkait, termasuk Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur, Dinas Peternakan Kabupaten Lamongan, Kepala Desa Keduyung, dan pihak yang disebut sebagai koordinator bantuan.








