Maka pada 14 Februari 2026, TILM menemui satu nama yakni Sulastri, Ketua Kelompok Masyarakat (Pokmas) penerima bantuan. Sulastri mengakui telah menandatangani dokumen bantuan sapi di Dinas Provinsi maupun Kabupaten, namun hingga kini sapi tidak pernah diterima. Ia bahkan sudah menyiapkan kandang untuk menampung sapi tersebut.
Berdasarkan informasi dari Sulastri, akhirnya ada 2 nama yang dinyanyikan namun semuanya menunjuk ke Kades Keduyung, selanjutnya TILM kemudian menemui Kepala Desa Keduyung, David, di Desa Kebalandono, Babat. Ia mengakui adanya bantuan 20 ekor sapi, namun menyebut bahwa bantuan tersebut dibawa oleh Agus Bashori, koordinator dari Golkar. David dengan dengan entenya menambahkan bahwa sapi-sapi tersebut dikabarkan mati semua, tanpa penjelasan rinci mengenai lokasi dan proses penyaluran.
Bantuan sapi yang bersumber dari keuangan negara termasuk dalam kategori bantuan pemerintah untuk masyarakat. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, negara bertanggung jawab atas penyelenggaraan peternakan, termasuk penyaluran bibit dan ternak kepada masyarakat.








