2 Orang Berhasil diamankan Polres Ngawi Terkait Narkotika

  • Whatsapp

“Hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tambah Kasat Resnarkoba Polres Ngawi AKP Ipung Herianto, S.H., M.H. [Hmsresngw*/Don]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *