2 Orang Berhasil diamankan Polres Ngawi Terkait Narkotika DN_1September 17, 2024September 17, 2024 “Hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tambah Kasat Resnarkoba Polres Ngawi AKP Ipung Herianto, S.H., M.H. [Hmsresngw*/Don] Halaman: 1 2 3 4 Post Views: 43,346 Pos terkaitHendak Bawa Kabur Honda Beat di Area Puskesmas, Maling Motor di Lamongan Tak Berkutik Ditangkap MassaMangkir dari Pertanyaan Media, Kades Brengkok Pilih Bungkam Usai Diperiksa JaksaBerkedok Pengobatan Spiritual, Pria 60 Tahun di Kediri Ditangkap Usai Gelapkan Puluhan Juta Rupiah30 Kali Beraksi Sasar Wanita di Sawah Sepi, Pelaku Eksibisionis Asal Cerme Gresik DitangkapPura-Pura Memancing, Dua Pencuri Mesin Traktor Sawah di Perbatasan Jatim-Jateng DitangkapMenyasar Agen Pengiriman hingga Pasar, Operasi Gabungan di Lamongan Sapu Bersih Rokok Tak Berizin