2 Orang Berhasil diamankan Polres Ngawi Terkait Narkotika DN_1September 17, 2024September 17, 2024 “Hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tambah Kasat Resnarkoba Polres Ngawi AKP Ipung Herianto, S.H., M.H. [Hmsresngw*/Don] Halaman: 1 2 3 4 Post Views: 43,323 Pos terkaitGagalkan Peredaran Pil Koplo di Ngawi, Polisi Usut Tuntas Jaringan PemasokRazia Serentak 18 Kecamatan di Sidoarjo, Bupati Subandi Disita 1.696 Botol Miras IlegalKasus Penipuan Ertiga Tertahan di Tahap Penyelidikan, Korban di Tuban Tagih Kepastian HukumModus Matikan Listrik, Penjaga Malam di Lamongan Ditangkap Usai Kuras Isi Brankas SekolahOperasi Dini Hari di Tegalsari: Polisi Amankan Sejoli Pengedar Sabu dan Uang Tunai Jutaan RupiahBrak! KPK Kembali Gelar OTT, Giliran Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Diangkut