Barang bukti yang disita adalah serbuk kristal warna putih yang diduga Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu Dengan jumlah keseluruhan berat kotor ± 1,35 (satu koma tiga puluh lima) gram.
Kapolres Ngawi juga mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan jika menemukan adanya peredaran narkotika di lingkungan mereka.
Dengan pengungkapan kasus ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat.








