“Ini adalah bentuk komitmen kami dalam menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat, agar Ngawi bebas dari Narkoba,” lanjut Dwi S.R., sapaan akrab Kapolres Ngawi.
Kegiatan serupa akan terus ditingkatkan demi menekan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Ngawi.
Kepada tersangka diterapkan Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.








