“Hari ini kita lakukan Workshop pengisian SIINas. Ini merupakan arahan dari Kemenperin agar pelaporan industri dilakukan secara berkala setiap tiga bulan, atau empat kali dalam setahun,” bebernya.
Workshop Pelaporan SIINas Bagi IHT bertujuan untuk memfasilitasi dan membantu pelaku industri, terutama industri kecil dan menengah (IKM) agar dapat menyampaikan laporan data industri secara akurat, lengkap dan tepat waktu.
“Pelaporan yang tertib dan terstruktur sangat penting untuk memastikan bahwa pertumbuhan industri di daerah, khususnya Kota Malang dapat terpantau oleh pemerintah pusat,” lanjutnya.








