Beberapa data yang wajib dilaporkan melalui SIINas antara lain kapasitas produksi, data perusahaan, omzet, jenis usaha, dan lainnya. Mengingat sistem ini cukup detail, diperlukan pengalaman dan pemahaman teknis yang memadai.
“Karenanya kami terus melakukan pendampingan agar peserta pelatihan juga akan mendapatkan sertifikat sebagai bukti bahwa mereka sudah memiliki kemampuan dalam mengisi SIINas,” tegasnya.
DPPTK Kabupaten Ngawi berharap melalui kegiatan yang terselenggara ini dapat memperkuat sinergi antara pemerintah dan pelaku industri dalam meningkatkan daya saing sektor hasil tembakau serta mendukung pembangunan industri yang terencana dan berbasis data. [Don]








