” Pelaku dalam menjalankan aksi Curanmor ini bersama rekannya yang saat ini belum tertangkap,namun identitasnya sudah kami ketahui.dimana pada saat itu teman tersangka mengendarai sepeda motor dan berhasil lolos saat warga bersama personil Polsek Sekayu konsentrasi melakukan pengejaran terhadap pelaku.
Tersangka pelaku Widodi kami sangkakan atau kami jerat dengan pasal 363 ayat 1 (satu) ke 4 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan yang ancaman kurungan pidana penjaranya 7 tahun penjara pungkas Kapolsek Sekayu AKP Suvenfri,SH.
Kapolsek Sekayu AKP Suvenfri menghimbau kepada masyarakat khususnya,warga Sekayu ketika meninggalkan kendaraan bermotor (sepeda motor) saat diparkir pastikan sudah dalam keadaan terkunci.dan jangan ceroboh dengan meninggalkan kunci kontak motor masih terpasang pada sepeda motornya saat diparkir,karena hal ini dapat berpotensi memancing orang untuk melakukan tidak kejahatan pencurian. [SRT]








