Menurut Umi, bahwa penganiyaan tersebut sebelumnya sempat viral dan atas laporan warga itu polisi melakukan penyelidikan dan penyidikan.
“Akhirnya tersangka inisal ALT (32) ditangkap di Perumahan Bukit Kemiling Permai (BKP) Blok L No. 84, Kemiling,” jelasnya, Peristiwa penganiyaan tersebut terjadi di Jalan Soekarno Hatta (Bypass), Way Dadi, Kecamatan Sukarame, Sabtu (9/3/2024).
Adapun kronologis peristiwa tersebut, terjadi penganiayaan yang dialami korban Taufiqurraham (21), saat sedang mengendarai sepeda motor dan melintas di Bypass, Way Dadi, Sukarame.








