BANDARLAMPUNG ( DN ) – Subdit III Jatanras, Ditreskrimum Polda Lampung, mengamankan seorang pria lantaran memukuli pengendara lain hingga terluka lantaran tidak terima ditegur.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes. Umi Fadilah Astutik menjelaskan bahwa tersangka penganiyaan berinisial ALT (32) berhasil diringkus tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolda, Kamis (14/3/2024).








