Undang-Undang sudah jelas bahwa Tower tidak boleh berdiri di tengah-tengah pemukiman padat penduduk. World Health Organization (WHO) sebuah organisasi kesehatan dunia pun sudah menyatakan dampak radius dari tower BTS seluler dapat berakibat sakit kanker.
Apakah kira-kira pihak Pemkab ada main dengan pihak perusahaan tower kami warga juga tidak ngerti, tapi pemerintah melalui dinas perkim merekom keperijinan bisa keluarkan ijin Sertifikat Laik Fungsi (SLF) tanpa ada persetujuan warga yang terdampak. Berarti itu pemalsuan data. Harapan warga agar pihak hukum dalam hal ini Polri dapat menindak tegas secarr hukum yang berlaku pada pihak perusahaan pemilik tower dan oknum pemerintahan yang bersangkutan. Masak PEMERINTAH kalah dengan pengusaha.” Pungkas Rudi [J2/Sat]








