Warga Bandung kelurahan Sukomulyo, Lamongan yang menghadiri undangan audensi [Foto : Darma ]
Dari hasil audensi Komisi A , Warga besama sejumlah OPD Pemkab Lamongan dan PT EAM siang tadi diperoleh keputusan yang sebenarnya tidak dikehendaki yaitu masih dilakukan uji kelaikan tower BTS dengan batas waktu paling lambat hingga tanggal 22 Mei 2024 atau dua minggu dari waktu audensi.
Sementara dari audensi Bersama warga yang dilakukan Komisi A sebenarnya warga sudah tidak menghendaki tower BTS tersebut. Warga menghendaki agar tower tersebut untuk dipindahkan, agar tidak lagi meresahkan keselamatan yang selalu menghantui warga Bandung.
Koordinator dan para perwakilan yang menghadiri audesnsi Komisi A beserta OPD dan perwakilan PT. EMA selaku pemilik tower BTS [Foto : Darma]Koordinato warga Bandung Rudi Hartono Bersama beberapa warga bandung lainnya setelah melakukan audensi dengan Komisi A DPRD Lamongan mengatakan. “Audensi ini tidak ada ketegasan dari pihak Pemerintah kabupaten (Pemkab) selaku pemberi ijin SLF, seharusnya selama tower dalam masalah pihak Pemkab dengan tegas menyegel dan mematikan oprasional tower BTS melalui aparaturnya, bukannya Pemkab malah panik dengan permasalahkan banner-banner yang terpasang. Karena itu mengungkapkan kekesalan warga Bandung.