Kasus ini akan ditangani dengan serius. Pelaku terancam dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, yang memiliki ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Selain itu, korban berhak mendapatkan perlindungan hukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) serta layanan pendampingan dari lembaga terkait seperti Komnas Perempuan.
Kekerasan terhadap perempuan merupakan masalah serius yang membutuhkan perhatian lebih dari masyarakat dan penegak hukum. Jika Anda atau seseorang yang Anda kenal mengalami kekerasan, segera laporkan ke pihak berwenang atau lembaga pendamping yang tersedia. [AK]








