Wakil Bupati Takalar Hadiri Pemusnahan 5660 Berkas Arsip di Lingkup Pemkab. Takalar

  • Whatsapp

Dikatakan pula, kegiatan ini untuk mempermudah pengelolaan arsip dari segi pemantauan dan pendayagunaannya. Arsip sebagai rekaman informasi kegiatan yang dilaksanakan oleh setiap perangkat daerah, volumenya akan selalu bertambah seiring dengan banyak sedikitnya kegiatan yang dilaksanakan. Semakin banyak arsip yang dikelola, maka akan semakin besar biaya, waktu, tenaga, tempat dan sarana yang diperlukan.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Perpustakaan dan Kearsipan dan Badan Keuangan Aset Daerah Kab. Takalar Zainuddin D, S.Pd.,MM menjelaskan kegiatan pemusnahan arsip di Lingkup Pemkab. Takalar ini berdasarkan Surat Edaran Bupati No 100.3.04:/1096 Pemda Takalar.

Bacaan Lainnya
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

“Arsip yang diusulkan untuk dilakukan pemusnahan adalah arsip yang telah melewati masa retensi dan tidak memiliki nilai guna lagi, baik nilai guna informasi maupun administrasi. Seluruh berkas arsip yang diusulkan musnah juga telah melalui proses verifikasi untuk memastikan keabsahan dan kelengkapan data untuk menghindari kesalahan pemusnahan arsip yang masih memiliki nilai guna” Jelasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *