Unit Reskrim Polsek Sekayu Berhasil Menangkap Tersangka,Pencuri Barang Milik Dinas Perkim Muba

  • Whatsapp
Unit Reskrim Polsek Sekayu Berhasil Menangkap Tersangka,Pencuri Barang Milik Dinas Perkim Muba

Tersangka saat menjalankan aksinya dengan cara membongkar dan atau merusak barang yang sudah dalam keadaan terpasang beber AKP Suvenfri.

Tersangka Riki Rikardo saat ini dalam proses penyidikan dan akan kami jerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHPidana yang mana ancaman hukumannya 7 tahun penjara,sedangkan untuk rekan tersangka yang kini belum tertangkap kami himbau untuk menyerahkan diri.karena,kami akan terus memburunya dan sudah kami tetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) tutup Kapolsek Sekayu AKP Suvenfri,SH. [SRT]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *