Tersangka saat menjalankan aksinya dengan cara membongkar dan atau merusak barang yang sudah dalam keadaan terpasang beber AKP Suvenfri.
Tersangka Riki Rikardo saat ini dalam proses penyidikan dan akan kami jerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHPidana yang mana ancaman hukumannya 7 tahun penjara,sedangkan untuk rekan tersangka yang kini belum tertangkap kami himbau untuk menyerahkan diri.karena,kami akan terus memburunya dan sudah kami tetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) tutup Kapolsek Sekayu AKP Suvenfri,SH. [SRT]








