Peringatan Hari Jadi Ngawi ke-668, TNI Tegaskan Komitmen Kawal Pembangunan Daerah

  • Whatsapp

NGAWI | DN – Peringatan Hari Jadi Kabupaten Ngawi yang ke-668 dirayakan dengan upacara khidmat di Pendopo Wedya Graha, Selasa (7/7/2026). Dalam perayaan yang sarat akan nilai sejarah dan budaya ini, Kepala Staf Kodim (Kasdim) 0805/Ngawi, Mayor Caj Sindu, hadir mewakili Dandim 0805/Ngawi untuk menunjukkan dukungan penuh TNI terhadap stabilitas dan pembangunan di Bumi Orek-Orek.

Momentum hari jadi kali ini bukan sekadar seremoni tahunan, melainkan refleksi atas perjalanan panjang Ngawi dalam membangun peradaban. Mayor Caj Sindu, yang mewakili Dandim 0805/Ngawi Letkol Arh Setu Wibowo, S.Hub.Int., M.H.I., menegaskan bahwa sinergi antara TNI dan pemerintah daerah adalah kunci utama dalam menjaga keberlanjutan pembangunan.

Bacaan Lainnya
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

“Hari Jadi ini adalah pengingat bagi kita semua untuk memperkuat kolaborasi. TNI berkomitmen penuh mendukung pemerintah daerah dalam menjalankan roda pemerintahan dan memastikan setiap program pembangunan berjalan aman dan kondusif demi kesejahteraan rakyat Ngawi,” ujar Mayor Caj Sindu di sela-sela kegiatan.

Lebih lanjut, Mayor Caj Sindu menekankan pentingnya menjaga kondusivitas wilayah, terutama dalam menjaga ketertiban umum di masa pembangunan yang dinamis.

Landasan Hukum dan Sanksi Terkait Terkait peran serta TNI dalam membantu pemerintah daerah dan menjaga ketertiban umum, hal ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, khususnya pada Pasal 7 ayat (2) huruf b, yang menyebutkan bahwa tugas pokok TNI adalah membantu pemerintah daerah dan membantu Polri dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat.

Selain itu, terkait dengan kewajiban seluruh warga negara, termasuk aparatur, dalam menjaga ketertiban umum, telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru). Pasal-pasal mengenai gangguan terhadap ketertiban umum dan kewajiban menaati aturan daerah ditegakkan untuk memastikan stabilitas. Pelanggaran terhadap peraturan daerah (Perda) yang mengganggu ketertiban umum di Ngawi dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana ringan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ngawi terkait Ketertiban Umum, yang sanksinya dapat berupa denda maupun sanksi sosial sesuai dengan tingkat pelanggarannya.

Kehadiran jajaran Kodim 0805/Ngawi dalam upacara ini juga menjadi simbol kemanunggalan TNI dengan rakyat. Dengan semangat gotong royong, diharapkan Ngawi dapat terus berkembang menjadi daerah yang maju, mandiri, dan sejahtera bagi seluruh masyarakatnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *