LAMONGAN (DN) – Pemasangan papan informasi atau prasasti disetiap lokasi pembangunan infrastruktur di setiap kegiatan di desa bertujuan untuk memberikan informasi sumber dana, ukuran volume, dan fungsi bangunan secara jelas dan transparan kepada khalayak masyarakat.
Peraturan yang tercatat dalam UU nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) bertujuan menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik.
Bangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) yang berada di Desa Keduyung, Kecamatan Laren, Kabupaten Lamongan, seperti banguna misteri, tidak memasang prasasti maupun papan informasi tersebut diduga dalam pengerjaannya asal jadi dan patut dipertanyakan asal usulnya.








