TNI–Polri Gagalkan Penyelundupan Sabu di Perbatasan RI–Malaysia: Setengah Kilogram Barang Haram Diamankan

  • Whatsapp

Tindakan penyelundupan narkotika melanggar sejumlah ketentuan hukum:

  • UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
    • Pasal 113 ayat (2): Mengatur pidana bagi pelaku yang membawa narkotika golongan I lebih dari 5 gram, dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp10 miliar.
    • Pasal 114 ayat (2): Pelaku yang mengedarkan narkotika golongan I dapat dikenakan pidana penjara seumur hidup atau pidana mati.
  • UU No. 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara
    • Menekankan pentingnya pengamanan wilayah perbatasan sebagai bagian dari sistem pertahanan nasional.

Kapendam VI/Mulawarman, Kolonel Inf Gatot Teguh Waluyo, menegaskan bahwa pemberantasan narkoba adalah tanggung jawab bersama. “TNI akan terus berada di garda terdepan untuk melindungi generasi bangsa dari bahaya narkotika,” ujarnya.

Bacaan Lainnya
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Ke depan, Kodam VI/Mulawarman akan memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat untuk menciptakan lingkungan perbatasan yang aman dan bebas dari penyelundupan barang terlarang.

MDN akan terus memantau dan mengawal upaya pemberantasan narkoba di wilayah perbatasan sebagai bagian dari komitmen menjaga keamanan nasional dan masa depan generasi muda.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *