- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin.
- Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial Secara Non Tunai beserta perubahannya.
- Peraturan Menteri Sosial yang mengatur mekanisme pendataan, verifikasi, validasi, dan penyaluran bantuan kepada masyarakat.
Apabila dalam pelaksanaan bantuan sosial ditemukan penyimpangan, seperti pemotongan bantuan, penyalahgunaan wewenang, manipulasi data penerima, atau tindak pidana korupsi, pelaku dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi apabila terbukti menimbulkan kerugian keuangan negara. [SWD]








