SIDOARJO | DN – Komitmen Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan tingkat bawah yang bersih dan berintegritas terus diperkuat. Desa Kwangsan, Kecamatan Sedati, kini diproyeksikan menjadi percontohan Desa Anti Korupsi tingkat nasional menyusul peninjauan langsung oleh tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) pada Rabu (29/7/2026).
Monitoring yang berlangsung di kantor desa setempat ini dihadiri langsung oleh Wakil Bupati Sidoarjo Hj. Mimik Idayana, Ketua Satuan Tugas Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI Andhika Widiarto, serta perwakilan Tim Penilai Provinsi Jawa Timur, Agung Subali.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Sidoarjo Hj. Mimik Idayana menegaskan bahwa penunjukan sebagai Desa Anti Korupsi bukan sekadar ajang seremonial atau kompetisi administratif. Menurutnya, langkah ini merupakan bagian dari strategi jangka panjang untuk membangun budaya antikorupsi langsung di lini pemerintahan yang paling dekat dengan masyarakat.
“Program Desa Anti Korupsi bukan semata-mata sebuah kompetisi, melainkan upaya strategis KPK dalam membangun budaya integritas sejak dari level desa. Kami berharap Desa Kwangsan mampu menjadi inspirasi bagi desa-desa lain di Sidoarjo,” ujar Mimik.
Mimik juga mengimbau seluruh aparatur desa untuk konsisten menjalankan prinsip transparansi, mulai dari keterbukaan informasi publik hingga pengelolaan keuangan yang akuntabel. Tak kalah penting, ia mengajak masyarakat setempat turut aktif mengawasi jalannya roda pemerintahan.
Di sisi lain, Ketua Satgas Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI, Andhika Widiarto, menjelaskan alasan utama KPK menginisiasi program Desa Anti Korupsi. Besarnya alokasi anggaran dana desa dalam beberapa tahun terakhir kerap tidak berbanding lurus dengan pemahaman tata kelola, sehingga berisiko terjerat kasus pidana korupsi.
Andhika menggarisbawahi bahwa penghargaan tertinggi dari predikat Desa Anti Korupsi bukanlah piala atau piagam fisik, melainkan jaminan perlindungan hukum melalui sistem pengelolaan keuangan yang transparan.
“Hadiah paling besar dari Desa Anti Korupsi adalah rasa aman bagi pemerintah desa dalam mengelola anggaran. Ketika semua proses dilakukan secara terbuka, akuntabel, dan sesuai regulasi, aparatur desa dapat bekerja dengan tenang,” tegas Andhika.
Ia pun mengapresiasi jajaran Pemerintah Desa Kwangsan, BPD, dan tokoh masyarakat yang dinilai harmonis dalam membangun sistem tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
Sementara itu, perwakilan Tim Penilai Provinsi Jatim, Agung Subali, menambahkan bahwa verifikasi lapangan ini menjadi tolok ukur akhir sebelum Desa Kwangsan resmi mewakili Jawa Timur di ajang penilaian Desa Anti Korupsi tingkat nasional.
Melalui kolaborasi antara Pemkab Sidoarjo, Pemprov Jatim, dan KPK RI ini, pengelolaan dana serta pelayanan publik di tingkat desa diharapkan semakin solid, kredibel, dan terhindar dari. [SWD]








